Operasi Patuh "Terpusat" di mulai, Lakukan Tindakan ini Untuk Terhindar dari Tilang

http://www.otomotifomen.com/2016/05/akan-diselenggarakan-14-hari-welcome.html

Operasi Patuh “Terpusat" yang telah dimulai pada hari ini tepatnya pada tanggal 16 Mei 2016 sampai 29 Mei 2016 di gelar dalam rangka untuk memperlancar arus lalu lintas kendaraan di seluruh Nusantara yang akan di lakukan langsung oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Operasi ini juga memiliki tujuan untuk memperkecil angka kecelakaan dan tetntunya juga untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas. Tentu ini adalah sebuah teguran untuk para pengendara kendaraan bermotor maupun Mobil untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Dan bagi pengendara yang suka lupa memakai helm, memasang sabuk pengaman dan membawa surat-surat kendaraan mulai dari sekarang mari kita sama menjaga keselamatan diri kita masing-masing dan rekan-rekan kita.


Untuk pengendara sepeda Motor pelanggaran yang akan di tindak/tilang adalah seperti kelengkapan surat kendaraan, Nopol yang tidak sesuai dengan aslinya, pengendara yang tidak menggunakan Helm, Berboncengan lebih dari batas Maxsimum, Motor dalam keadaan Modifikasi terutama Knalpot Racing, motor harus lajur kiri(jika ada lajur kanalisasi), tidak Menyalakan lampu depan, melanggar rambu lalu lintas, melanggar marka jalan dan garis STOP dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Kemudian untuk pengendara mobil, pelanggaran yang akan di tindak/tilang adalah sebagai berikut, Nopol kendaraan tidak sesuai dengan aslinya, didapati pada Nopol terdapat logo/stiker, memakai sirene pada mobil pribadi, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, dan melanggar garis marka/STOP.

“Dalam operasi yang dilakukan oleh Kepolisisan Republik Indonesia yang lalu, yaitu Operasi “Simpatik” kami hanya menegur, tapi sekarang Kami akan melakukan tindakan kepada pelaku pelanggaran lalu lintas”, ungkap salah satu anggota kepolisian RI.

Kemudian pada operasi kali ini juga akan da beberapa pemangku kepentingan di antaranya adalah TNI, Garnisun, PM dan Dinas Perhubungan (DisHub). Dinas Perhubungan(DisHub) yang akan menindak pelanggar dari angkutan umum dan angkutan barang. Untuk angkutan umum yang di kenai tilang mereka yang menurunkan penumpang tidak pada tempatnya. Mobil Berplat Hitam kemuidian di gunakan untuk angkutan umum, Melanggar letter “P” dan “S” dan melanggar lampu merah dan rambu rambu lainnya. Untuk TNI, Garnisun dan PM akan menindak kendaraan yang memakai atribut TNI.



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.