Polisi Gelar Razia Di Fly Over Way Halim, Tapi Tak Menggunakan Syarat Razia.

Way Halim, Otomen – setelah menyelesaikan pembelajaran di kampus hari ini akhirnya saya memutuskan untuk pulang ke rumah. Kondisi lalu lintas jalan terbilang cukup ramai lancar. Saya pun menunggang light cat saya dengan kecepatan mak 60km/jam RPM gak lebih dari jarum 5 pokonya, maklum lagi menerapkan tips hemat BBM yang menurut saya sendiri sangat manjur ni tips yang satu ini, hehe. Setelah melewati beberapa lampu merah, saya melihat beberapa polisi sudah stand by di pinggir-pinggir jalan. Agak serem si sebelumnya kalau ngeliat pak kumis yang pake rompi hijau terang itu. Takut di berhentiin, Karena sebelumnya light cat saya ini pake knalpot racing akravopic GP. Tapi sekarang sudah saya ganti dengan yang custom karena bosen ngasih ampau terus ke polisi.



2, 3 polisi terlewati saya pun tenang tenang saja lewat di depan mereka, karena memang keadaan saya hari ini sudah clear dari pelanggaran alias lengkap. Toh di berhentikan dan di tilang ya saya gak akan tinggal diam. Tapi setelah saya menaiki fly over way halim bandar lampung dan saya melihat ada beberapa motor berhenti di pinggir pagar fly over tersebut. Setelah saya perhatikan orang-orang ini sedang menyaksikan aksi razia pak kumis di jalan lintas sumatera/by pass.

Sebelumnya otomen tak menghiraukan kejadian itu, karena bagi saya itu sudah hal wajar bagi pak kumis untuk melakukan razia. Tapi tiba tiba saya teringat dengan beberapa syarat razia yang menjadi dasar bahwa razia itu resmi atau tidak.

Diantara syarat itu adalah sebagai beikut :

#Adanya papan pemberitahuan. Jelas hukumnya di Pasal 15 ayat 1-3, PP 42 Tahun 1993, yang menuliskan setiap tempat razia haruslah dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Kalau gak ada, kamu boleh protes.

#Polisi memiliki surat tugas yang sah. Hal ini disebutkan dalam pasal 13 PP 42 Tahun 1993. Bunyinya, setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas. Ada pula pasal 14 yang menerangkan, surat tugas itu harus memuat beberapa hal penting seperti, alasan,jenis dan waktu serta penanggung jawab pemeriksaan.

#Razia malam harus disertai papan bercahaya kuning. Jika pemeriksaan terjadi malam hari tidak beda jauh dengan siang. Bedanya hanya di papan. Papan malam harus diberi cahaya kuning sebagai tanda adanya razia.

#Polisi wajib memakai seragam dan atributnya. Dalam pasal 16 PP 42 Tahun 1993 ayat 1 dinyatakan, petugas yang melakukan peeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan. Nah! Kalau pak petugas merazia kamu tapi kelupaan pakai sabuk, dia gak berhak melakukan pemeriksaan.

#Hanya polisi lalu lintas yang berhak menilang. Ini perlu banget kamu ketahui. Cuma polisi lalu lintas yang berhak menjatuhkan sanksi atas ketidakdisiplinan saat kamu berkendara. Kalau ada polisi-polisi lain yang menilang kamu, gak usah ditanggapi, ya. Itu cuma oknum.



Nah lo..., kok razia yang sedang saya lihat ini tidak ada syarat seperti di atas ya? Timbul lah pertanyaan dalam diri saya. Akhirnya saya pun putar haluan untuk melihat lebih dekat lagi prosesi razia tersebut dari dekat. Dan setelah otomen lihat lihat lagi untuk memperjelas nya. Ternyata memang pak polisi yang sedang merazia ini tidak melaksanakan syarat razia seperti yang di atas. Akhirnya saya pun mengeluarkan sebuah smartphone andalan saya yang sudah di bekali kamera 8 MP dan ckreek, terjempret lah gambar kejadian pada sore ini. Harapan otomen sendiri sih ada pihak polisi yang bisa menjelaskan apakah razia ini termasuk legal atau ilegal berdasarkan ketentuan syarat razia di atas. Karena otomen sendiri sering menemukan kejadian seperti ini khususnya di wilayah Bandar Lampung.

Oke bro sist semuanya, kejadian ini benar apa adanya. Tidak ada rekayasa dari pihak kami sedikitpun. Harapan dari penulisan artikel ini supaya pihak berwajib bisa mengatasinya dan masyarakat bisa mengerti akan keterbatasan pihak berwajib. Terimakasih atas kunjungan ke Otomen.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.