Polisi Gelar Razia Di Fly Over Way Halim, Tapi Tak Menggunakan Syarat Razia.
Way Halim, Otomen – setelah menyelesaikan pembelajaran di
kampus hari ini akhirnya saya memutuskan untuk pulang ke rumah. Kondisi lalu lintas jalan terbilang cukup ramai lancar. Saya pun
menunggang light cat saya dengan kecepatan mak 60km/jam RPM gak lebih dari
jarum 5 pokonya, maklum lagi menerapkan tips hemat BBM yang menurut saya
sendiri sangat manjur ni tips yang satu ini, hehe. Setelah melewati beberapa lampu
merah, saya melihat beberapa polisi sudah stand by di pinggir-pinggir jalan. Agak
serem si sebelumnya kalau ngeliat pak kumis yang pake rompi hijau terang itu.
Takut di berhentiin, Karena sebelumnya light cat saya ini pake knalpot racing
akravopic GP. Tapi sekarang sudah saya ganti dengan yang custom karena bosen
ngasih ampau terus ke polisi.
2, 3 polisi
terlewati saya pun tenang tenang saja lewat di depan mereka, karena memang
keadaan saya hari ini sudah clear dari pelanggaran alias lengkap. Toh di
berhentikan dan di tilang ya saya gak akan tinggal diam. Tapi setelah saya
menaiki fly over way halim bandar lampung dan saya melihat ada beberapa motor
berhenti di pinggir pagar fly over tersebut. Setelah saya perhatikan
orang-orang ini sedang menyaksikan aksi razia pak kumis di jalan lintas
sumatera/by pass.
Sebelumnya otomen
tak menghiraukan kejadian itu, karena bagi saya itu sudah hal wajar bagi pak
kumis untuk melakukan razia. Tapi tiba tiba saya teringat dengan beberapa
syarat razia yang menjadi dasar bahwa razia itu resmi atau tidak.
Diantara syarat itu
adalah sebagai beikut :
#Adanya papan
pemberitahuan. Jelas hukumnya di Pasal 15 ayat 1-3, PP 42 Tahun 1993, yang
menuliskan setiap tempat razia haruslah dilengkapi tanda yang menunjukkan
adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Kalau gak ada, kamu boleh protes.
#Polisi memiliki surat
tugas yang sah. Hal ini disebutkan dalam pasal 13 PP 42 Tahun 1993. Bunyinya,
setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas. Ada
pula pasal 14 yang menerangkan, surat tugas itu harus memuat beberapa hal
penting seperti, alasan,jenis dan waktu serta penanggung jawab pemeriksaan.
#Razia malam harus
disertai papan bercahaya kuning. Jika pemeriksaan terjadi malam hari tidak beda
jauh dengan siang. Bedanya hanya di papan. Papan malam harus diberi cahaya
kuning sebagai tanda adanya razia.
#Polisi wajib
memakai seragam dan atributnya. Dalam pasal 16 PP 42 Tahun 1993 ayat 1
dinyatakan, petugas yang melakukan peeriksaan wajib menggunakan pakaian
seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan
perlengkapan pemeriksaan. Nah! Kalau pak petugas merazia kamu tapi kelupaan
pakai sabuk, dia gak berhak melakukan pemeriksaan.
#Hanya polisi lalu
lintas yang berhak menilang. Ini perlu banget kamu ketahui. Cuma polisi lalu
lintas yang berhak menjatuhkan sanksi atas ketidakdisiplinan saat kamu
berkendara. Kalau ada polisi-polisi lain yang menilang kamu, gak usah
ditanggapi, ya. Itu cuma oknum.
Nah lo..., kok
razia yang sedang saya lihat ini tidak ada syarat seperti di atas ya? Timbul lah
pertanyaan dalam diri saya. Akhirnya saya pun putar haluan untuk melihat lebih
dekat lagi prosesi razia tersebut dari dekat. Dan setelah otomen lihat lihat
lagi untuk memperjelas nya. Ternyata memang pak polisi yang sedang merazia ini tidak
melaksanakan syarat razia seperti yang di atas. Akhirnya saya pun mengeluarkan
sebuah smartphone andalan saya yang sudah di bekali kamera 8 MP dan ckreek,
terjempret lah gambar kejadian pada sore ini. Harapan otomen sendiri sih ada
pihak polisi yang bisa menjelaskan apakah razia ini termasuk legal atau ilegal
berdasarkan ketentuan syarat razia di atas. Karena otomen sendiri sering
menemukan kejadian seperti ini khususnya di wilayah Bandar Lampung.
Oke bro sist
semuanya, kejadian ini benar apa adanya. Tidak ada rekayasa dari pihak kami
sedikitpun. Harapan dari penulisan artikel ini supaya pihak berwajib bisa mengatasinya dan
masyarakat bisa mengerti akan keterbatasan pihak berwajib. Terimakasih atas
kunjungan ke Otomen.
Post a Comment